Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Karanganyar (Espos)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding ada keterlibatan mafia hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan dari Kementrian Negara dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam proyek rehab dan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada ESpos, Sabtu (5/2) menilai mestinya kejaksaan maupun majelis hakim tidak ada alasan lagi untuk tidak menghadirkan Bupati Rina sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus GLA. Pihaknya bahkan menilai kejaksaan tidak memiliki nyali menetapkan Bupati Rina sebagai tersangka kasus GLA.
Padahal secara terang-teranganya nama Bupati Rina kembali disebut dalam dakwaan milik terdakwa Fransiska Rianasari yang kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Selain itu berdasarkan keterangan para saksi dalam kasus ini, jelas-jelas disebut nama Rina Iriani ikut menikmati aliran dana sebesar Rp 11,1 milliar.
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak tetapkan Rina sebagai tersangka. Kejaksaan sudah tidak punya nyali untuk tetapkan itu. Karena memang ada dugaan kuat mafia hukum yang bermain di sana,” tegas Boyamin.
Boyamin mencium adanya dugaan keterlibatan mantan staf ahli Kepresidenan berinisial KM yang ikut bermain mengamankan kasus GLA tersebut. KM inilah yang diduga menekan agar Bupati Rina lolos dalam kasus skandal GLA.
isw