Soloraya
Jumat, 4 Februari 2011 - 15:13 WIB

Pemkot Solo peroleh 50% dari laba PD Bank Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Pemerintah (Pemkot) Kota Solo akan mendapatkan 50% dari laba bersih Perusahaan Daerah Bank Pasar (PD Bank Pasar). Pembagian laba bersih itu mengalami peningkatan mengingat sebelumnya Pemkot hanya mendapat jatah 40%.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71/1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta Peraturan Daerah (Perda) No 17/2003 tentang PD BPR Bank Pasar, Pemkot Solo berhak mendapatkan 40% dari laba bersih PD Bank Pasar. Akan tetapi, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 22/2006 tentang Pengelolaan BPR, maka pemerintah daerah berhak mendapatkan 50% dari laba bersih PD Bank Pasar. Namun, untuk merealisasikan pembagian laba bersih senilai 50% itu masih dibutuhkan sebuah Perda baru agar tidak terjadi tumpang tindih antara dua payung hukum di atas.

Advertisement

“Pembahasan rancangan Perda tentang BPR Bank Pasar itu menjadi prioritas di tahun 2011 ini. Mudah-mudahan pada bulan ini bisa segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus)-nya. Dengan begitu, dalam jangka waktu dua hingga tiga bulan mendatang sudah selesai dibahas,” tukas Anggota Komisi III DPRD, Suranto saat ditemui wartawan di Gedung Dewan, Jumat (4/2).

Ditanya berapa nominal PAD dari laba bersih PD Bank Pasar selama ini, Supriyanto mengaku belum mendapatkan laporan. Sementara Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno mengemukakan, selama ini Pemkot Solo sudah memberikan penyertaan modal senilai Rp 4 miliar kepada PD Bank Pasar. Sebenarnya, Pemkot berencana memberikan penyertaan modal lagi senilai Rp 1 miliar. Akan tetapi, hingga kini Pemkot Solo belum merealisasikan penyertaan modal senilai Rp 1 miliar tersebut karena keterbatasan anggaran yang tersedia.

mkd

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PD Bank Pasar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif