Soloraya
Jumat, 4 Februari 2011 - 09:24 WIB

Ongkos masuk ke OMAC di Tulung naik

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos) –Ongkos masuk ke Objek Mata Air Cokro (OMAC) di Kecamatan Tulung, Klaten naik dari Rp 5.000 per orang menjadi Rp 6.000 per orang.

Padahal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang rencananya memuat kenaikan tarif di objek wisata andalan masyarakat Klaten itu hingga kini belum dibahas di DPRD Klaten. Pihak pengelola mengaku kenaikan biaya masuk itu untuk membayar pajak dan asuransi.

Advertisement

Salah seorang pengunjung OMAC, Nurlaila, 20, warga Solo mengatakan dia cukup kaget karena ongkos masuk ke kolam renang naik. “Kalau datangnya sendiri atau berdua mungkin tak begitu terasa. Tapi kami datang sekeluarga jadi cukup berat juga,” jelasnya kepada Espos di lokasi, akhir pekan lalu.

Meski merasa penasaran, dirinya tak sempat menanyakan mengapa tarif masuk dinaikkan. Namun sekilas, Nurlaila mengaku melihat selembar kertas yang ditempelkan di loket berbunyi Rp 1.000 untuk pajak Rp 500 dan asuransi Rp 500.  Dia meminta ada sosialisasi lisan dari penjaga loket sehingga pengunjung tidak bertanya-tanya dengan adanya kenaikan tarif masuk tersebut.

Pengunjung lainnya, Rizkina, 18, mengatakan dengan adanya kenaikan ongkos masuk itu ia berharap ada tambahan pelayanan yang bisa dinikmati pengunjung. “Sekarang sudah cukup bagus tapi perlengkapan di dekat kolam kok ada yang rusak,” urainya.

Advertisement

Pengelola OMAC, Darmadi menjelaskan ongkos tambahan Rp 1.000 itu diberlakukan mulai awal Januari. “Ini ketentuan dari Pemkab untuk membayar PPN (pajak pertambahan nilai) dan asuransi. Kami hanya melaksanakan,” ungkapnya. Dengan adanya asuransi, lanjutnya, jika ada pengunjung yang tanpa sengaja mengalami kecelakaan di objek wisata itu bisa ditanggung pengobatannya.

Di sisi lain Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten, Setya Subagya membenarkan adanya kenaikan ongkos masuk OMAC. Menurutnya, ada ketentuan baru dari pemerintah yang mengharuskan objek wisata membayar PPN dan memberikan klaim asuransi. “Bila tiket tidak naik nanti Dinas akan disalahkan sehingga kenaikan tidak bisa ditunda,” jelasnya.

rei

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : OMAC
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif