News
Jumat, 4 Februari 2011 - 12:00 WIB

Komnas Anak ancam polisikan Menkes

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komnas Perlindungan Anak mengancam akan melaporkan Menteri Kesehatan ke polisi jika tidak segera mengumumkan merek-merek susu formula yang mengandung bakteri Enterobacteri Sakazakii.

Hal ini karena Mahkamah Agung telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mengumumkan merek susu tersebut lewat putusan kasasi. “Kami beserta David Tobing selaku penggugat akan memolisikan Menkes, BPOM dan IPB jika dalam waktu 14 hari tak kunjung diumumkan,” kata Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat, (4/2).

Advertisement

Arist menegaskan, setelah putusan MA, maka pihak-pihak terkait harus segera mengumumkan merek-merek susu tersebut. Apabila tidak segera diumumkan, maka Menkes cs dianggap telah melawan hukum dan konseksuensinya adalah penjara sesuai aturan dalam KUHP.  “Setiap orang yang melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana,” tandas Arist.

Komnas mengaku mendapat 173 aduan masyarakat usai penguman riset tersebut. 173 Orang tua tersebut mengaku resah karena khawatir jangan-jangan susu formula berbakteri yang anak mereka konsumsi mengandung Enterobacterii Sakazakii.

“Sehingga, usai putusan MA, maka tidak alasan untuk tidak mengumkan nama-nama tersebut. Jika tidak kami akan melapor ke Mabes Polri,” terang Arist.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga pemenang gugatan, David Tobing. Selaku pihak yang dimenangkan, David mengatakan, akan melakukan apa saja untuk menegakkan hukum yaitu putusan MA. “Apalagi ini menyangkut anak saya dan jutaan anak Indonesia,” cetus David.

Polemik susu formula berbakteri ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. Setelah proses hukum selama 4 tahun, pekan lalu MA telah memerintahkan Menkes, IPB dan BPOM untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula berbakteri itu.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Komnas Anak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif