News
Jumat, 4 Februari 2011 - 13:13 WIB

Kemendagri jajaki Pemilu nasional & Pilkada serentak

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemilihan umum di tingkat nasional ataupun daerah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Demi efisiensi anggaran, Kemendagri tengah menjajaki kemungkinan pemilu nasional dan Pilkada yang digelar serentak.

“Saya setuju dengan efisiensi penyelenggaraan pemilu, demokrasi tidak perlu mahal. Oleh karena itu kami mengusulkan adanya pemilu serentak dan gabungan,”ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Johermansyah Johan, dalam dialog interaktif bertajuk Carut Marut Pilkada di Daerah dan Korupsi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2).

Advertisement

Pria yang akrab disapa Jo ini menjelaskan, pemilu nasional digelar untuk memilih anggota DPR, DPD serta pasangan presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu lokal dilaksanakan untuk memilih gubernur, walikota dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kira-kira pemilu legislatif nasional diadakan pada April 2014 dan pilkada lokal dilakukan serentak sekitar dua tahun setelah pemilu nasional yaitu April 2016,” jelasnya.

Kini, Kemendagri masih mempelajari kemungkinan dilaksanakannya sejumlah hal demi efisiensi anggaran tersebut. Hal itu memang belum diajukan dalam RUU. Kemendagri tengah mempertimbangkan memasukkan poin pemilu nasional dalam RUU Pemilu Legislatif. Sedangkan poin pilkada serentak dalam RUU Pemilu Kada. “Belum kita masukkan ke Kemenkum HAM, secepatnya,” sambung Jo.

Advertisement

Bagaimana dengan masa jabatan kepala daerah yang tidak sama? “Ya nanti yang tidak sama kita caretaker. Ada plt atu pjs,” ucapnya.

Selain tata laksana pemilu dan pilkada, untuk efisiensi anggaran juga dilakukan melalui tata cara kampanye. Kampanye sebaiknya tidak perlu banyak mengeluarkan dana.

Dana kampanye membengkak lantaran dipasangnya banyak baliho-baliho dan digelarnya rapat umum. “Rapat biasa saja yang tidak mengundang massa begitu banyak. Iklan dalam koran dan TV juga tidak perlu berlebihan. Pemerintah juga seharusnya memfasilitasi para calon untuk berkampanye,” tuturnya.

Advertisement

Jo menyebutkan, pemilihan di tingkat provinsi sebenarnya terbatas karena mereka merupakan perwakoilan dari Pusat. Karena itu Kemendagri pernah mempertimbangkan untuk kepala daerah di tingkat daerah tingkat I tidak melalui mekanisme pemilihan langsung. Hal ini berbeda dengan kabupaten atau kota yang masih dimungkinkan untuk pemilihan langsung karena kepala daerahnya bukan perwakilan pusat seperti gubernur.

“Kami juga mengusulkan agar kepala pembina PNS bukan kepala daerah tapi sekretaris daerah.Sekda itu jabatan profesi tertinggi di daerah sehingga kepala daerah tidak perlu berkampanye kepada bawahan-bawahannya,” tutup Jo.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Kemendagri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif