News
Jumat, 4 Februari 2011 - 12:58 WIB

Eks Dirjen PHI Depnakertrans dihukum tiga tahun

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muzni Tambusais. Atas penolakan ini, maka Muzni tetap dihukum sesuai putusan pengadilan Tipikor yaitu tiga tahun penjara.

“Menolak permohonan PK,” bunyi putusan PK yang didapat wartawan di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/2).

Advertisement

Putusan ini dibuat oleh lima Hakim Agung yaitu Mansur Kertayasa, Abbas Said, Leo Hutagalung, Hamrad Hamid dan Sofian Natabaya pada Januari 2011. Majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Lima Hakim Agung menilai selisih PK hanya sekedar perbedaan pendapat antar hakim dan pemohon. “Terpidana tidak mengajukan kasasi tapi langsung PK,” ujar putusan tersebut.

Muzni dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana di Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi pada periode 2003-2008. Muzni terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Pemberantasan
Tipikor dan dihukum tiga tahun penjara.

Advertisement

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara kepada Muzni. Selain itu, Muzni juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar subsider tiga tahun penjara.

“PK ditolak berarti mengembalikan keputusan terhadap putusan pengadilan asal,” jelas putusan tersebut.

Musni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi tahun 2003-2008. Penyelewengan dana yang dilakukan Musni menyebabkan kerugian negara hingga Rp 107 miliar.

Advertisement

Yayasan tersebut adalah milik Depnakertrans yang telah dilikuidasi sejak 2000. Proses likuidasi berlangsung 2 tahun hingga 31 Desember 2002. Musni yang diangkat sebagai penanggung jawab aset yayasan seharusnya menyetor aset yayasan tersebut kepada negara. Tapi hal itu tidak dilakukannya.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif