Soloraya
Jumat, 4 Februari 2011 - 02:04 WIB

DPP Solo ancam cabut 7 SHP Pasar Jongke

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo mengancam akan mencabut sekitar tujuh surat hak penempatan (SHP) kios Pasar Jongke yang disalahgunakan untuk kafe.

Ancaman itu disampaikan Kepala DPP Kota Solo, Subagyo menyusul adanya keluhan warga setempat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan sekitar tujuh kafe ilegal di Pasar Jongke. DPP, kata Subagyo, sudah mendatangi pengelola kafe serta menanyakan surat izin kegiatan. Namun, pengelola hanya menunjukkan SHP kios yang sedianya digunakan untuk rumah makan atau restoran.

Advertisement

”Kami sudah cek ke lapangan pada Rabu (2/2). Mereka hanya mampu menunjukkan SHP untuk rumah makan, bukan untuk kafe. Kebanyakan mereka menyewa SHP milik pedagang setempat,” tukas Subagyo kepada Espos, Kamis (3/2).

Subagyo menilai, penyalahgunaan SHP tersebut merupakan pelanggaran berat. Sejauh ini, DPP masih memberikan waktu selama sebulan kepada pengelola kafe untuk menutup tempat usahanya tersebut. Jika dalam sebulan itu pengelola belum menutup kafenya, DPP akan bertindak tegas dengan mancabut SHP. ”SHP itu bukan izin untuk tempat hiburan, melainkan untuk jual beli barang dan jasa. Hal itu jelas suatu pelanggaran,” tegas Subagyo.

Menurut Subagyo, semula para pengelola kafe sempat mengelak tudingan telah mengganggu kenyamanan warga sekitar. Akan tetapi, DPP memiliki cukup banyak bukti dari laporan warga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta kalangan anggota Komisi IV DPRD terkait hal itu. ”Laporan yang kami terima, ada sekitar 17 kafe liar di Solo. Tujuh di antaranya berada di Pasar Jongke. Aktivitas mereka kerap mengganggu kenyamanan warga sekitar karena menghidupkan peralatan musik hingga pagi hari,” urai Subagyo.

Advertisement

Komisi IV DPRD Kota Solo mendesak otoritas Pemkot Solo menertibkan keberadaan kafe ilegal yang marak di Kota Bengawan lantaran dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Zainal Arifin menjelaskan jumlah kafe ilegal berdasarkan laporan dari Disbudpar tersebar di sekitar 17 lokasi.

Dari sekitar 17 kafe itu, sekitar tujuh hingga sembilan kafe berada di kompleks Pasar Jongke. Zainal menilai, para pemilik kafe tersebut menyalahgunakan SHP yang semestinya digunakan untuk rumah makan atau restoran. “Karena tidak memiliki izin, mereka disebut ilegal. Padahal, kafe itu sama dengan diskotik. Namun, keberadaannya mereka tidak memberikan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Solo,” tegas Zainal.

mkd

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pasar Jongke
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif