Soloraya
Jumat, 4 Februari 2011 - 23:33 WIB

Ayah nekat setubuhi anak kandung hingga empat kali

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Perilaku bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang terbilang masih di bawah umur. Suparmin, 58, warga Wonorejo RT 10, Kedawung nekat menyetubuhi putrinya Wdr, 16, yang masih duduk di bangku kelas 1 di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Sragen.

Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (4/2), peristiwa itu bermula saat korban ditinggal ibunya Sri Suyatmi menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia selama beberapa lama. Korban biasanya meminta bantuan ibunya untuk mengeriki punggungnya dikala masuk angin. Namun karena ibunya menjadi TKI, korban terpaksa meminta bantuan bapaknya untuk mengeriki punggungnya.

Advertisement

Melihat tubuh putrinya yang molek, gairah nafsu seksual Suparmin menggelora. Peristiwa itu terjadi pada 27 Juli 2010. Saking tidak kuasa menahan nafsu birahinya, Suparmin langsung mengajak putrinya untuk berbuat tidak senonoh sebagaimana pasangan suami istri.

Korban sempat berontak menolak permintaan ayahnya. Namun dengan ancaman ayahnya, Wdr tak berani menolak. Peristiwa persetubuhan itu diduga dilakukan tidak hanya sekali, melainkan sampai empat kali. Selain pada menjelang akhir Juli, pelaku diduga kembali menyetubuhi anaknya pada 15 Agustus, 2 September dan 6 September 2010.

Setelah sekian lama bekerja di Malaysia, Sri Suyatmi akhirnya pulang ke kampung halaman pada pertengahan Januarai 2011. Dia mengaku kaget dengan kondisi putrinya yang kurus badannya dan sikapnya mulai berubah. Lantaran curiga, Sri mencari waktu yang pas untuk ngobrol dengan putrinya. Korban pun menyeritakan perilaku ayahnya terhadap dirinya.

Advertisement

Sri tidak terima perilaku suami terhadap anaknya, setelah mendengar pengakuan korban. Sri marah dan berinisiatif melaporkan suaminya ke Mapolsek Kedawung, Sragen. Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani saat dihubungi Espos, Jumat, menerangkan perkara itu masih ditangani Polsek Kedawung. Dia mengatakan tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

“Memang bejat benar, masak seorang ayah doyan dengan anaknya. Tersangka diancam UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun. Informasi yang diterima tersangka menyetubuhi anaknya sejak 27 Juli-6 September 2010 dan baru ketahuan istrinya pada pertengahan Januari 2011 lalu setelah pulang menjadi TKI di luar negeri,” tegas AKP Mulyani.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif