Soloraya
Kamis, 3 Februari 2011 - 22:57 WIB

Status PNS Ketua KPU Sragen dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Agus Riwanto sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) Sragen dipertanyakan mengingat adanya aturan disiplin PNS baru, yakni PP 53/2010.

Agus Riwanto tidak lagi aktif di Kemenag Sragen sebagai PNS, namun masih menerima gaji. Status sebagai PNS Kemenag Sragen yang diperbantukan di KPU Sragen itu diakui Agus Riwanto saat ditemui wartawan di Kantor KPU Sragen, Rabu (2/2).

Advertisement

Dia menerangkan, status pegawainya diperbantukan di KPU Sragen. Sifatnya diperbantukan, kata dia, maka tidak aktif lagi sebagai PNS di Kemenag Sragen. Posisi Agus Riwanto sebagai Ketua KPU Sragen sudah dua periode ini.

“Pertanyaan tentang status kepegawaian saya sering ditanyakan pada setiap menjelang momentum Pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pertanyaan ini merupakan pertanyaan politis, ada motif kepentingan dalam pertanyaan tentang status kepegawaian saya. Banyak PNS yang diperbantukan di KPU, seperti beberapa anggota KPU pusat juga ada yang dari PNS dan statusnya memang diperbantukan,” tandas Agus.

Permasalahan ini, terang dia, tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang ada. Soal penerimaan yang dobel, bagi Agus harus dibedakan. Statusnya sebagai PNS, lanjutnya, tetap menerima gaji, sedangkan ketika menjadi Ketua KPU Sragen, dia tidak menerima gaji melainkan honor.

Advertisement

Sementara Kepala Kemenag Sragen Saidun belum mengambil sikap atas terbitnya PP 53/2010 dan petunjuk teknis (Juknis) atas PP baru itu. Dia menerangkan PP ini berlaku sejak 1 Januari 2010 dan Juknisnya memang baru terbit awal tahun ini.

“Kami masih mempelajari Juknisnya seperti apa. Kami masih perlu menyosialisasikan Juknis atas PP 53/2020 itu. Jika perlu nanti kami akan berbicara langsung dengan yang bersangkutan untuk menanggapi persoalan terbitnya PP baru ini,” paparnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ketua KPU Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif