News
Rabu, 2 Februari 2011 - 08:10 WIB

Berkas dan dakwaan Ba'asyir diserahkan ke PN Jaksel

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir segera disidang. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas dan dakwaan Ba’asyir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini mau kita serahkan berkas sama dakwaannya. Kita urusi administrasinya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf saat dihubungi, Rabu (2/1).

Advertisement

Yusuf mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan pagi ini. Ia berharap jadwal sidang bisa segera menyusul. “Jam 09.00 WIB. Sidangnya nanti menunggu jadwal dari pengadilan,” jelasnya.

Polri telah resmi menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka terorisme sejak ditangkap saat sedang berdakwah di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010.

Ba’asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Advertisement

Ba’asyir diduga mendanai dan mengetahui pelatihan militer di Aceh Februari 2010.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ba'asyir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif