News
Rabu, 2 Februari 2011 - 19:41 WIB

Bahasyim divonis 10 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau kurungan tiga bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata pimpinan majelis hakim, Didik
Setyo Handono, dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Advertisement

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa itu, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement

Majelis hakim menyatakan yang memberatkan dari perbuatan terdakwa itu, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kendati demikian, majelis hakim menyebutkan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, kondisi kesehatannya sakit ginjal dan jantung.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement

Kemudian terhitung sejak sekitar pertengahan April 2010, saldo akhir pada rekening Sri Purwanti (istri Bahasyim) sebesar Rp 41,7 miliar, katanya.

“Bahwa jumlah harta kekayaan terdakwa berupa uang yang ditransfer tersebut mencapai Rp 932,2 miliar,” kata Fachrizal.

Uang tersebut ditransfer ke rekening Sri Purwanti sebesar Rp905 miliar dan Winda Arum Hapsari (anak dari Bahasyim) sebesar Rp 26,5 miliar.

Advertisement

Jaksa penuntut umum menyebutkan terdakwa yang mantan pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan mendapat uang itu dengan cara mendatangi wajib pajak.

Cara-caranya, seperti terdakwa meminta sejumlah uang kepada Kartini Mulyadi (wajib pajak) dan karena takut mengingat terdakwa selaku pejabat Ditjen Pajak serta takut perusahaannya diganggu.

“Kartini Mulyadi pun menyetujui permintaan terdakwa tersebut,” katanya. ant

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bahasyim Divonis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif