Soloraya
Selasa, 1 Februari 2011 - 18:14 WIB

Tersangka dugaan penggelapan dana Raskin tak datangi Kejari Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Tersangka kasus dugaan penggelapan dana Raskin di Kecamatan Ampel, Niken Prabarini batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Selasa (1/2).  Tersangka mengajukan penundaan dengan alasan tengah sakit.

Penundaan itu dilakukan setelah kuasa hukum tersangka, Budi Sutrisno SH menyerahkan surat keterangan sakit dari RS Kasih Ibu Solo yang ditandatangani dr Bambang Purwanto SpPD. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Enen Saribanon SH MH mengatakan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Advertisement

“Ternyata tersangka tidak hadir dengan alasan sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter untuk beristirahat dari tanggal 1 hingga 4 Februari 2011 mendatang,” ujar Kajari didampingi jaksa penyidik yang juga Kasi Intel Kejari Hartadhi SH di Kejari, Selasa.

Kajari menambahkan dengan batalnya pemeriksaan pada tahap pertama, pihaknya segera mengirimkan surat panggilan kedua. Namun, jika nantinya tetap tidak datang, jelas Kajari, pihaknya akan menyampaikan surat pemanggilan ketiga. “Kalaupun nanti pada pemanggilan ketiga tetap tidak datang, kami juga akan mengirimkan dokter untuk memeriksa tersangka, sekaligus memastikan apakah tersangka benar-benar sakit atau tidak,” papar dia.

Kasus dugaan penggelapan itu bermula saat tersangka yang merupakan staf di Kecamatan Ampel itu tidak menyetorkan uang Raskin dari delapan desa di Kecamatan Ampel. Besarnya uang itu mencapai sekitar Rp 69 juta. Uang itu merupakan setoran uang Raskin untuk bulan Oktober 2010.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif