Solo (Espos)–Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang pembawa amunisi, Muh Barunna’im, Selasa (1/2).
Sidang yang dimulai pukul 10.40 WIB tersebut dipimpin Ketua Hakim Majelis, Asra. Berdasarkan pantauan Espos di PN Solo, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Darmawan tersebut dipadati pengunjung (termasuk keluarga terdakwa). Terdapat pula Koordinator Penasehat Hukum, Anies Prijo Ansharie. Selama sidang berlangsung, polisi menjaga ketat kompleks PN Solo.
“Terdakwa didakwa melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang Kepemilikan dan Penyimpanan Amunisi dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata JPU, Wahyu Darmawan usai sidang berlangsung.
pso