Soloraya
Selasa, 1 Februari 2011 - 00:31 WIB

DPRD tetapkan Perda Difabel

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Rapat Paripurna DPRD Klaten, Senin (31/1), menetapkan Raperda tentang Kesetaraan, Kemandirian dan Kesejahteraan Difabel menjadi Perda. Pada kesempatan itu, Pansus DPRD yang membahas Raperda itu melaporkan sejumlah perubahan yang disesuaikan hasil rapat, studi banding dan public hearing.

Wakil Ketua Pansus Raperda Kesetaraan, Kemandirian dan Kesejahteraan Difabel DPRD Klaten, Eko Prasetyo, dalam laporannya mengatakan ada sejumlah bab baru yang ditambahkan dalam Raperda, di antaranya bab IX tentang larangan. “Setiap orang dilarang melakukan tindakan merendahkan harkat dan martabat, mengucilkan atau mengkarantina, mengeksploitasi dan melakukan diskriminasi,” jelasnya.

Advertisement

Menurutnya, barang siapa yang melanggar larangan itu dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Sementara, sanksi administrasi oleh Bupati diterapkan bagi badan yang tak melaksanakan ketentuan Pasal 26. Pasal tersebut memuat kewajiban Pemda dan badan memberi perlakuan setara kepada difabel, termasuk soal pekerjaan. Selain itu, badan wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang pegawai difabel yang memenuhi kualifikasi pekerjaan untuk setiap 100 orang pegawai.

Di sisi lain, dalam bab IV yang mengatur tentang kewajiban difabel berbunyi setiap difabel mempunyai kewajiban yang setara dengan warga masyarakat pada umumnya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Eko memaparkan Raperda disusun untuk meningkatkan kesetaraan, kemandirian dan kesejahteraan difabel. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto itu dihadiri anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Klaten, jajaran Muspida, perwakilan difabel dan tamu undangan lainnya. Acara diakhiri dengan penyerahan Perda dari Ketua DPRD kepada Bupati.

Bupati Klaten, Sunarna mengatakan kaum difabel memiliki kedudukan hak dan kewajiban sama dalam memperoleh hak-hak dasar. “Untuk meningkatkan kesetaraan, kemandirian dan kesejahteraan, kaum difabel perlu dilindungi.” Kaum difabel, tegasnya, berhak mendapat tempat wajar di masyarakat dan dia mendukung bantuan sosial untuk mereka.

Advertisement

rei

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Perda Difabel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif