Entertainment
Senin, 31 Januari 2011 - 12:27 WIB

Usai vonis dibacakan, Ariel tersenyum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Ariel terbukti bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso terkait kasus video pornonya. Usai vonis dibacakan, Ariel sempat mengucapkan terima kasih dan tersenyum.

“Terima kasih,” ujar Ariel usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1).

Advertisement

Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk Ariel mengajukan banding atas vonis tersebut. Selain hukuman penjara, pelantun ‘Walau Habis Terang’ itu juga didenda sebesar Rp 250 juta.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ariel lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ariel dituntut lima tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari.

Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Selama sidang berlangsung, ribuan pendemo masih melakukan aksinya di luar PN Bandung. Sebanyak 1000 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan sidang Ariel.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ariel
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif