Solo (Espos) – – Komisi IV DPRD Kota Solo menemukan fakta kafe ilegal semakin marak di Kota Solo. Kafe-kafe ilegal itu terdapat di kawasan Pasar Jongke, kawasan Tipes dan di kawasan Kandangsapi.
Komisi IV mendesak otoritas Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menertibkan kafe-kafe ilegal itu karena melanggar ketentuan perizinan dan mengganggu lingkungan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Zainal Arifin, kepada wartawan di Gedung DPRD Solo, Kamis (27/1), menjelaskan jumlah kafe ilegal berdasarkan laporan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tersebar di 17 lokasi.
Komisi IV menduga kuat jumlah itu masih bisa bertambah mengingat Disbudpar belum mendata secara lebih mendetail. Dari sekitar 17 kafe itu, sebanyak 7-9 kafe berada di kompleks Pasar Jongke. Zainal menilai, para pemilik kafe tersebut menyalahgunakan surat hak penempatan (SHP) kios yang semestinya digunakan untuk warung makan atau restoran.
“Karena tidak memiliki izin usaha kafe, maka mereka itu ilegal. Kafe itu sama dengan diskotek. Karena tanpa izin, mereka tidak memberikan pemasukan pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo,” jelas Zainal.
Menurut Zaenal, kafe-kafe ilegal itu sudah lama dikeluhkan warga sekitar. Warga sekitar merasa terganggu kenyamanannya oleh suara gaduh dari kafe-kafe tersebut setiap malam. “Keluhan warga sudah banyak sekali karena kafe itu membunyikan musik cukup keras hingga pukul 03.00 WIB,” urai Zainal.
Sebenarnya Komisi IV sudah menyampaikan keluhan warga atas keberadaan kafe-kafe ilegal itu kepada Pemkot Solo. Hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Solo untuk menertibkan kafe-kafe ilegal tersebut.
“Seharusnya ada koordinasi antara Disbudpar, Dinas Pengelola Pasar (DPP), Satpol PP, serta kepolisian untuk menertibkan keberadaan kafe-kafe ilegal itu. Kafe ilegal bisa ditutup paksa karena tidak berizin dan mengganggu kenyamanan warga,” tandas Zainal.
Anggota Komisi Komisi IV, Paulus Haryoto, mengatakan konsep rumah makan atau restoran jelas berbeda dengan kafe atau diskotek. Para pelaku usaha itu menyalahgunakan SHP yang sedianya untuk rumah makan atau restoran menjadi kafe atau diskotek.
“Kafe atau diskotik masuk kategori usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU). Rumah makan atau restoran tidak disertai hiburan. Kafe jelas harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelum beroperasi. Keberadaan kafe tidak boleh mengganggu kenyamanan warga sekitar,” tegas Paulus. mkd