Soloraya
Sabtu, 29 Januari 2011 - 11:19 WIB

Penjual Miras di Tangkil dikosek aparat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Aparat Polres Sragen melakukan operasi minuman keras (Miras) di wilayah Tangkil, Sragen, Rabu (26/1). Tim Polres mengosek dua rumah warga di desa itu dan menyita puluhan botol berisi Miras jenis arak.

Informasi yang dihimpun Espos, Jumat (28/1), di Mapolres Sragen, dua warga yang diduga sebagai penjual Miras diketahui berinisial PL, warga RT 1/RW VII, Tangkil dan Ds, warga asal Cumpleng RT 2/RW XVI, Tangkil, Sragen.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani kepada Espos, Jumat kemarin, menerangkan semula petugas mendapat laporan adanya penjualan Miras di wilayah Tangkil. Hasil penyelidikan tim, kata dia, ada sejumlah sasaran yang menjadi target operasi Miras.

“Tim disiapkan dan langsung melakukan aksi operasi Miras pada sore hari. Tim bergerak ke rumah PL sebagai sasaran pertana. Dar hasil penggeledehan tim, akhirnya ditemukan Miras jenis arak sebanyak 25 botol berukuran 1.500 mililiter (ml). Kemudian tim bergerak ke rumah Ds dan berhasil menemukan satu jeriken arak berukuran 32 liter, 0,5 jeriken arak berukuran 30 liter dan 13,5 botol arak berukuran 1.500 ml,” ujar AKP Mulyani.

Menurut dia, dua warga Tangkil itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 29/1947 tentang peredaran Miras. Dia menegaskan dua warga itu diduga menjual Miras tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Dia mengaku masih memeriksa saksi-saksi atas penjualan Miras itu.

Advertisement

“Kami akan berlakukan sanksi atas UU 29/1947 dengan acaman hukuman yang cukup berat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke polisi jika ditemukan adanya peredaran Miras di lingkungan masing-masing,” paparnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Miras
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif