Soloraya
Jumat, 28 Januari 2011 - 21:42 WIB

Lagi, seorang PNS Wonogiri dilaporkan mangkir

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Satu lagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri terancam kena sanksi lantaran selama 15 hari berturut-turut mangkir kerja tanpa keterangan. Laporan mengenai itu sudah diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Sebelumnya, seorang PNS yang menjabat kepala seksi (Kasi) di Kecamatan Bulukerto berinisial DAN juga terancam sanksi pecat karena alasan yang sama. Tiga bulan lalu, DAN dilaporkan ke BKD karena mangkir kerja selama lebih dari sebulan, terhitung sejak 1 Oktober 2010.

Advertisement

Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah, saat ditemui wartawan, Jumat (28/1) mengungkapkan sudah menerima laporan tertulis dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat PNS itu bekerja. Namun, dia mengaku belum bisa mengungkap identitas PNS yang bersangkutan karena masih menunggu instruksi resmi dari Bupati.

Dia hanya mengatakan PNS tersebut bekerja sebagai staf di salah satu SKPD dan berjenis kelamin laki-laki. “PNS ini dilaporkan sudah 15 hari berturut-turut tidak masuk kerja. Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan ke Bupati dan segera setelah ada instruksi resmi kami akan mengirimkan disposisi ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan,” jelas Rumanti.

Mengenai DAN, PNS di Kecamatan Bulukerto yang pada November 2010 lalu dilaporkan mangkir selama sebulan, Rumanti mengatakan tim dari Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan. Menurut rencana, kasus PNS itu akan disidangkan dalam waktu dekat ini. Rumanti menambahkan, bahkan hingga pemeriksaan dilakukan, DAN belum sekalipun berhasil ditemui maupun dihubungi.

Advertisement

Dengan waktu mangkir yang sudah hampir empat bulan, terhitung sejak 1 Oktober 2010, besar kemungkinan DAN bakal diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS. Sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, seorang PNS akan diberhentikan secara tidak hormat jika mangkir kerja selama minimal 46 hari berturut-turut.

shs

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PNS Mangkir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif