AYIN BEBAS — Terpidana perkara suap dan gratifikasi, Artalyta Suryani alias Ayin, didampingi pengacaranya OC Kaligis, memberi keterangan pers mengenai pembebasan dirinya di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (28/1). Ayin resmi menerima pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dari vonis empat tahun enam bulan, dan berlaku terhitung mulai Jumat (28/1) pagi.