Soloraya
Kamis, 27 Januari 2011 - 16:19 WIB

Tiga pengamen terjaring razia Satpol PP Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Sebanyak tiga orang pengamen jalan asal Solo terjaring razia aparat Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) di pertigaan Pungkruk, Sidoharjo, Sragen, Kamis (27/1).

Mereka diamankan di Masatpol PP dan diberi pembinaan lebih lanjut. Sejumlah aparat Satpol PP melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang sering dipakai untuk mangkal para pengamen, gelandangan dan pengemis secara rutin.  Aktivitas Satpol PP itu sebagai upaya menegakkan peraturan daerah (Perda) dan regulasi lainnya yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Advertisement

“Kami berhasil merazia tiga pengamen jalanan. Dari hasil pemeriksaan kartu identitasnya, mereka berasal dari Jebres, Solo. Kami memberikan pengarahan dan pembinaan kepada mereka tentang adanya Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur larangan pengamen jalanan di wilayah Bumi Sukowati,” ujar Sukamto, salah seorang pejabat di Kantor Satpol PP Sragen kepada wartawan, Kamis kemarin.

Ketiga pengamen jalanan itu bernama Eko, Adhi dan Deni. Menurut Eko, semula dirinya ingin mengamen di wilayah Karanganyar. Namun saat menumpang bus Jogja-Surabaya, kata dia, akhirnya diturunkan di Pungkruk, Sragen.

“Kami tidak tahu jika di Sragen dilarang bagi pengamen jalanan. Kami berniat tidak mengamen di jalanan, melainkan di rumah-rumah warga dalam kampung. Baru nyantai duduk-duduk di warung, anggota Satpol PP datang. Ya, kami tidak sempat lari. Kami biaya mengamen di Solo dan jarang ada razia seperti ini,” tegas Eko.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pengamen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif