News
Kamis, 27 Januari 2011 - 12:53 WIB

Tak kunjung diajukan ke pengadilan, Ba'asyir minta dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berkas tersangka teroris Abu Bakar Ba’asyir tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Tim advokat Ba’asyir pun mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta agar Ba’asyir dibebaskan dari tahanan.

“Pada 10 Februari itu kan masa penahanan Abu Bakar Ba’asyir sudah habis. Kalau sampai saat itu belum bisa diajukan ke pengadilan, maka sebaiknya dibebaskan saja,” ujar salah satu anggota tim advokat, Achmad Michdan di Kejari Jaksel, Jl Rumbai, Kamis (27/1).

Advertisement

Michdan menjelaskan, kliennya sudah ditahan lima bulan. Dalam waktu selama itu, pihak jaksa tidak juga mampu melengkapi berkasnya. Dia pun menilai hak asasi kliennya telah dilanggar.

“Ini ada pelanggaran hak asasi terhadap klien kami. Dia kan tidak membahayakan dan tidak akan lari ke luar negeri. Jadi seharusnya tidak usah ditahan,” jelasnya.

Michdan tampak didampingi dua rekannya sesama pengacara, Mahendradatta dan Made Rahmat. Mereka diterima Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf.

Advertisement

Menanggapi permintaan tersebut, Yusuf menjelaskan Kejaksaan masih mempunyai hak untuk menahan Ba’asyir hingga tangga 10 Februari mendatang. Yusuf pun berjanji pihaknya akan menyelesaikan pekerjaan mereka tepat pada waktunya. Menurutnya saat ini, jaksa masih menyempurnakan berkas Ba’asyir. Seperti masalah redaksional dan teknis.

“Ini sebenarnya tinggal menunggu pelimpahan sebelum tanggal 10 Februari 2011. Ini kan masih dalam tenggang waktu, yang jelas kita tidak akan melewatui waktu yang ditentukan undang-undang. Tim jaksa sendiri tahu mana yang harus dibuat, pokoknya tidak akan lebih dari tanggal 10 lah,” jelasnya.

Ba’asyir ditangkap saat sedang berdakwah di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010. Dalam kasus ini, Ba’asyir dituduh mendanai pelatihan militer di Aceh dan karenanya dia dijerat dengan UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ba’asyir saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ba'asyir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif