Kamis, 27 Januari 2011 - 14:05 WIB

Penganiaya wartawan SOLOPOS divonis 4 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Foto: JIBI/HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI

Jogja (Espos)–Mantan Dandim Karanganyar, Letkol Inf Lilik Sutikna divonis empat bulan penjara potong masa tahanan. Hakim Pengadilan Militer Tinggi II menyatakan Lilik secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap wartawan SOLOPOS, Triyono.

Advertisement

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Kolonel CHK Riza Thalib di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (27/1). Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, hakim menilai tuntutan oditur militer selama tiga bulan terlalu rendah. Untuk itu, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara potong masa tahahan.

Hakim menilai dengan hukuman itu diharapkan terdakwa bisa mawas diri dan membenahi diri. “Tuntutan tiga bulan kurang setimpal dan tidak seimbang serta kurang seimbang memenuhi rasa keadilan sehingga diperberat,” ungkap Hakim Ketua.

Mendengar putusan itu, oditur Kolonel Bambang Aribowo menyatakan pikir-pikir. Sementara, Lilik juga menyatakan pikir-pikir. “Saya memilih opsi kedua untuk pikir-pikir dulu,” ungkap Lilik.

Advertisement

Untuk itu, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir. Seusai persidangan yang membacakan vonis dari majelis hakim, mantan Dandim Karanganyar, Lilik Sutikna yang kini menjadi perwira menengah di Kodam IV/Diponegoro itu langsung meninggalkan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta .

Lilik diduga meninggalkan pengadilan militer melalui pintu belakang dan pergi dengan mengendarai mobil Toyota Kijang biru. Padahal, sejumlah wartawan menunggu di pintu depan. “Tadi sudah pulang naik Kijang biru,” ujar sekuriti Dilmil.

ano/dni

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif