News
Kamis, 27 Januari 2011 - 00:37 WIB

Pekan depan, KPID laporkan RCTI ke Polda

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)— Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng akan melaporkan direktur RCTI ke Polda Jateng, karena dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) No 32/2002 tentang Penyiaran.

Divisi Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, menyatakan tayangan program Silet di RCTI diduga telah melanggar Pasal 36 ayat (5) UU Penyiaran jo Pasal 55 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP).

Advertisement

“Pekan depan kami akan melaporkan direktur RCTI secara resmi ke Polda Jateng. Saat ini sedang disusun berkas materi laporan,” katanya kepada Espos di Semarang, Rabu (26/1). Laporan ke Polda itu, sambung ia, merupakan tindak lanjut dari dengar pendapat dengan kalangan ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Jateng menyikapi tayangan Silet di RCTI pada 7 November 2010.

Tayangan Silet tersebut dinilai menyesatkan dan menjurus ke masalah suku, agama dan ras (Sara). Menurut Zainal acara Silet di RCTI tanggal 7 November 2010, mengesankan bencana alam yang luar biasa di Indonesia bertepatan dengan meletusnya Gunung Merapi dikarenakan akibat tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah.

“Dalam tayangan Silet dengan nara sumber paranormal Permadi mengaitkan tiga dosa besar Raden Patah yakni dosa kepada orangtua, agama, dan negara dengan datangnya berbagai bencana besar di Indonesia, termasuk erupsi Gunung Merapi,” ujarnya

Advertisement

oto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif