Soloraya
Kamis, 27 Januari 2011 - 18:09 WIB

DPRD Solo desak penertiban kafe ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Komisi IV DPRD Kota Solo mendesak otoritas Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menertibkan keberadaan kafe ilegal yang marak di Kota Bengawan, lantaran dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar. Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Zainal Arifin kepada wartawan di Gedung Dewan, Kamis (27/1), menjelaskan jumlah kafe ilegal berdasarkan laporan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tersebar di sekitar 17 lokasi.

Komisi IV menyinyalir jumlah itu masih bisa bertambah mengingat Disbudpar belum melakukan pendataan mendetail. Dari sekitar 17 kafe itu, sekitar 7-9 kafe berada di kompleks Pasar Jongke, beberapa tersebar di kawasan Kandangsapi, Jebres, serta sebagian lagi berada di kawasan Tipes. Zainal menilai, para pemilik kafe tersebut menyalahgunakan surat hak penempatan (SHP) yang semestinya digunakan untuk rumah makan atau restoran.

Advertisement

“Karena tidak memiliki izin, mereka disebut ilegal. Padahal, kafe itu sama dengan diskotik. Namun, keberadaannya mereka tidak memberikan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Solo,” tegas Zainal. Keberadaan kafe ilegal itu, sambung politisi dari PAN ini, sudah lama dikeluhkan warga sekitar. Menurutnya, warga sekitar merasa terganggu kenyamanannya dengan suara gaduh yang keluah dari kafe tersebut setiap malamnya. “Keluhan warga sudah banyak sekali karena kafe itu membunyikan suara musik cukup keras hingga pukul 03.00 WIB pagi hari,” urai Zainal.

Anggota Komisi Komisi IV, Paulus Haryoto menegaskan bahwa konsep rumah makan atau restoran jelas berbeda dengan kafe atau diskotik.

mkd

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dprd Kafe Ilegal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif