Soloraya
Kamis, 27 Januari 2011 - 23:40 WIB

Aniaya tetangga, warga Kedawung dipolisikan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Tri Wahyudi, 40, warga Jatirejo RT 7, Karangpelem, Kedawung, Sragen iduga menjadi korban penganiayaan tetangga lain RT hingga menjalaniopname di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen. Lantaran tidak terima orban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolres Sragen, Rabu

(26/1). nformasi yang dihimpun Espos di Mapolres Sragen, Kamis (27/1), enganiayaan yang diduga dilakukan tetangga korban berinisial HS, 39,

Advertisement

berawal saat pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa (25/1) pukul 19.00 WIB. Korban memang cukup mengenal pelaku. Pelaku datang ke rumah dan sempat diterima korban. Tidak jelas permasalahannya, pelaku tiba-tiba memukul korban dua kali di bagian

dada. Akibatnya korban terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit. Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani saat dijumpai Espos, Kamis, mengaku masih mengusut perkara penganiayaan itu. Dia mengatakan aparat telahmemeriksa saksi-saksi atas perkara penganiayaan.

“Memang motif pelaku menganiaya korban belum diketahu pasti. Pelaku hanya datang ke rumah dan langsung memukul korban sampai dibawa ke RSI Amal Sehat lantaran tidak sadar atau pingsan,” ujarnya. Menurut dia, pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan sanksi penjara selama lima tahun

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Menganiaya Penganiayaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif