Berita Foto
Rabu, 26 Januari 2011 - 18:11 WIB

PUTUSAN PENGADILAN MILITER.

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

FOTO ANTARA/Ujang Zaelani

PUTUSAN PENGADILAN MILITER–Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Nur Kholis, (tengah), Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Yosef Adi Prasetyo (kiri), dan Anggota Komnas HAM, Ridha Saleh (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang putusan pengedilan militer, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (26/1). Komnas HAM menyampaikan pernyataan tentang pengadilan militer III-19 Jayapura yang memutuskan hukuman 3 anggota TNI masing-masing Serda Irwan Rizkianto 10 bulan penjara, Pratu Thamrin Mahangiri 8 bulan penjara, dan Pratu Yakson Agu 9 bulan penjara, karena terbukti bersalah menganiaya warga sipil.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif