News
Rabu, 26 Januari 2011 - 13:15 WIB

Oknum TNI AU pemutilasi sekretaris FKPPI divonis 17 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung–Oknum anggota TNI Aangkatan Udara (AU) Pratu Midad divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Militer II-09 Bandung. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Sekretaris Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Rayon Astanaanyar, Willy Ilham Nuswana.

Sidang agenda pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (26/1). Di ruang sidang itu hadir sejumlah keluraga korban.

Advertisement

“Mengadili menyatakan terdakwa Pratu Midad terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Maka terdakwa divonis 17 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sutrisno dalam pembacaan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan dari Oditur Militer Mayor Chk Sri Widiastuti yakni 20 tahun penjara. Sementara itu, Ketua Hakim juga menyampaikan keputusan tegas yang ditunjukkan kepada terdakwa. “Selain itu, terdakwa dicopot dari jabatannya,” jelas Sutrisno.

Sidang itu dimulai sekitar 9.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.35 WIB. Terdakwa dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Selama sidang berlangsung terdakwa Pratu Midad dalam posisi berdiri di hadapan hakim. Terdakwa menggunakan seragam lengkap.

Advertisement

“Saya pikir-pikir dulu Pak hakim,” ujar terdakwa usai mendengar pembacaan vonis itu. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdawa apakah menerima atau tidak putusan tersebut.

Willy yang tercatat sebagai Sekretaris FKPPI Rayon Astanaanyar, meninggalkan rumah pada Kamis (8/7) malam, setelah dijemput pria. Sejak itu, keluarga hilang kontak hingga akhirnya Willy ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tanpa kepala dan telapak tangan di Sungai Citarum, Minggu (10/7).

Identitas Willy terungkap setelah sang istri mengecek ke kamar mayat RSHS Bandung. Keluarga yakin itu Willy saat ada ciri-ciri luka permanen di jempol kaki bapak tiga anak tersebut. Adanya kepastian ciri itu, jenazah Willy langsung dikubur tanpa kepala dan telapak tangan di TPU Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (13/7).

Advertisement

Setelah diselediki, diketahui kalau pembunuh Willy ialah oknum anggota TNI AU. Pelaku yakni Pratu Midad ditangkap dan ditahan di POM Sulaeman pada Selasa (13/7).

Dari hasil rekonstruksi, motif pelaku membunuh karena merasa ditipu korban soal jual rumah. Pelaku meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada Willy. Namun, Willy menolak hingga akhirnya pelaku membunuh Willy di kosannya di daerah Margahayu pada Kamis malam (8/7).

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Mutilasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif