News
Selasa, 25 Januari 2011 - 22:31 WIB

KPU Grobogan belum tetapkan pasangan calon terpilih

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan belum bisa menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup dan Cawabup) Grobogan 2011-2016 terpilih, menyusul adanya gugatan Pilkada 2011 di Mahkamah Konstitusi.

“Sebenarnya jika tidak ada gugatan, maka sesuai tahapan yang ada, Senin (24/1) kita sudah melakukan penetapan pasangan Cabup dan Cawabup terpilih dan menyampaikannya ke DPRD Grobogan,” jelas Ketua KPU Grobogan Ir Jati Purnomo, Selasa (25/1).

Advertisement

Namun dengan adanya pemberitahuan dari MK soal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Grobogan, lanjut Jati, maka KPU belum dapat menetapkan pasangan Cabup dan Cawabup terpilih. “Penetapan pasangan terpilih menunggu hasil amar putusan MK. Juga Kami sudah menyampaikan hal ini ke DPRD Grobogan melalui surat resmi yang ditujukan ke Ketua DPRD,” ungkap Jati.

Surat pemberitahuan ke Ketua DPRD Grobogan tersebut bernomor 47/KPU-Kab-012.329260/I/2011 dengan lampiran surat dari MK mengenai adanya gugatan Pilkada Grobogan.
Dalam surat KPU Grobogan yang ditandatangani Ketua KPU Jati Purnomo, disebutkan pula keterangan dari MK bahwa ada permohonan perkasa PHPU Bupati dan Wabup Grobogan tahun 2011 yang diajukan pasangan calon Sri Sumarni-Pirman (SiP), pasangan calon Pangkat Djoko Widodo-Hm Nurwibowo (Janur) dan pasangan calon Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy).

Sementara surat dari MK No 4/PAN.MK/I/2011 ditandatangani Plt Panitera, Triyono Edy Budhiarto SH yang ditujukan ke KPU Grobogan juga menjelaskan adanya gugatan Pilkada dari tiga pasangan calon. Terhadap permohonan tersebut selanjutnya MK akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan undang-undang dan segera memberitahukan ke KPU Kabupaten Grobogan setelah selesai meregristasi perkara sebagaimana dimaksud.

Advertisement

Terpisah Ketua DPRD, M Yaeni mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari KPU mengenai adanya gugatan Pilkada sehingga belum dapat menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada Grobogan yakni, pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro memperoleh 296.047 suara (41,35 %), atau unggul 0,92 persen atas perolehan suara pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) yang memperoleh 289.495 suara (40,44 %).

Kemudian pasangan Pangkat Djoko Widodo-Nurwibowo (Janur) meraih 93.601 suara (13,07 %), dan pasangan Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy) memperoleh 36.741 suara (5,13).

rif

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KPU Grobogan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif