News
Senin, 24 Januari 2011 - 12:05 WIB

Wartawan SOLOPOS nyatakan tulis berita berdasar fakta persidangan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jogja (Espos)--Triyono, wartawan SOLOPOS yang menjadi korban pemukulan mantan Dandim Karanganyar Letkol Inf Lilik Sutikna, Senin (23/1) menjalani sidang perdana di Mahkamah Militer II-11 Yogyakarta sekitar pukul 11.30 WIB.

Hakim ketua Kolonel CHK Riza Thalib SH meminta Triyono untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya atas kasus penganiayaan dan menjamin keselamatan terhadap Triyono.  “Saudara harus memberikan keterangan sebenar-benarnya. Ini peradilan militer, keselamatan saudara dijamin penuh,” ungkap hakim ketua.

Advertisement

Dalam sidang, Triyono berstatus sebagai saksi. Sebelum menjalani sidang, Triyono diambil sumpah untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Triyono dalam sidang mengatakan dirinya tidak pernah mengenal Lilik Sutikna. Dia mengatakan, dirinya menulis aliran dana Griya Lawu Asri (GLA) berdasarkan fakta persidangan pada 31 Agusttus 2010 di PN Karanganyar.  Dalam sidang itu, saksi yang juga karyawan KSU Sejahtera Ninik Triningsih menyebutkan ada aliran dana GLA ke Kodim.

Hingga pukul 12.00 WIB, sidang masih berlangsung. Lilik juga hadir dalam sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Saksi lain yang akan dihadirkan adalah Heri Prasetyo, wartawan SCTV.

ano

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Wartawan Solopos
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif