Soloraya
Senin, 24 Januari 2011 - 22:37 WIB

Tak ikuti pemberkasan, CPNS asal Jakarta didenda Rp 10 juta

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi guru sekolah dasar (SD) tahun 2010 dikenai sanksi denda Rp 10 juta, lantaran tidak mengikuti pemberkasan CPNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen.

Dengan demikian BKD hanya mengakukan 222 CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIK). Kepala BKD Sragen Wahyu Widayat saat dijumpai Espos, Senin (24/1), di ruang kerjanya mengungkapkan pemberkasan ke BKN perwakilan Jogja dilakukan pada Rabu (19/1) pekan lalu.

Advertisement

Dari pemberkasan sebanyak 223 CPNS formasi 2010, terangnya, ternyata ada satu formasi D2 Pendidik Guru SD (PGSD) asal Jakarta yang tidak mengikuti pemberkasan. CPNS bernama Tri Handayani itu diketahui diterima menjadi CPNS di dua wilayah, yaknid di Sragen di Bandung. “Kami sudah berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan terkait sanksi yang diatur dalam UU. Saat ini CPNS itu masih sakit karena kecelakaan. Namun dengan sanksi akan akan diterapkan, pihak CPNS juga menyanggupi. Jadi tinggal diproses saja NIP untuk CPNS lainnya,” ujar Wahyu.

Proses di BKN untuk mendapatkan NIP, sambungnya, cukup lama, mengingat BKN regional Jogja mengurusi 35 Kabupaten/Kota di Jateng dan sejumlah kabupaten kota di DIY. Dia menyatakan proses NIP itu memang harus mengantre. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, lanjutnya, BKD belum bisa memastikan kapan NIP semua CPNS formasi 2010 bakal turun.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : CPNS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif