Sragen (Espos)–Empat kawanan penjudi di Dukuh Klinge RT 23, Desa Gringging, Sambungmacan, Sragen dibekuk saat penggerebekan tim Reskrim Polsek Sambungmacan, Minggu (23/1) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Keempat penjudi terpaksa dijebloskan ke penjara Mapolsek Sambungmacan. Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat ditemui Espos, Senin (24/1), mengatakan, keempat penjudi jenis remi poker itu terdiri atas Parno alias Ledeng, 41, Purniawan, 25, Sumarno, 24, dan Joko Sulistyo, 29. Mereka ditangkap aparat saat asik bermain remi poker di rumah Parno alias Ledeng.
Menurut dia, dari hasil penggerebekan aparat berhasil menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 53.000. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP. “Aparat masih memeriksa para penjudi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
trh