Soloraya
Senin, 24 Januari 2011 - 17:57 WIB

BKD: PNS bolos terancam dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sumber ilustrasi foto: birokrasi.kompasiana.com

Sragen (Espos)–Pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos diancam sanksi pemecatan berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Permasalahan pelanggaran disiplin waktu kerja bagi PNS diakui Wahyu sering ditemukan di lingkungan Pemeirntah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Menurut dia, lemahnya pengawasan melekat pimpinan satuan kerja (Satker) menjadi faktor meningkatnya pelanggaran disiplin PNS. Melalui regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 yang mulai disosialisasikan, terangnya, pengawasan kinerja PNS dilakukan secara ketat.

Advertisement

“Akumulasi absensi PNS bakal dikumultifkan dalam satu tahun. Bila melebihi batas waktu selama 46 hari, maka jelas PNS yang bersangkutan bakal dipecat. Bahkan hitungan kumulatif waktu itu dihitung per jam, sehingga PNS yang bolos kerja juga dihitung berapa jam dan dikumulatifkan. Jika waktu bolos itu setara dengan 46 hari, maka PNS yang bersangkutan juga bisa diberhentikan,” tegas Wahyu.

Sementara dalam waktu dekat, Wahyu mengungkapkan perlu upaya evaluasi penempatan PNS yang memiliki kemampuan teknologi informasi (TI) di tingkat desa. “Permasalahan ini menjadi tanggung jawab Pusat Data Elektronik (PDE) untuk memberi pelatihan TI bagi Sekdes PNS,” akunya. Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati justru mempertanyakan keberadaan tiga PNS di tingkat desa itu. “Saya kira penempatan tiga PNS di tingkat desa harus dikaji ulang. Di samping pemborosan anggaran, penempatan PNS itu juga tidak efektif. Selain itu kami mengusulkan agar Pemkab membuat regulasi khusus yang mengatur tentang disiplin PNS, sehingga kinerja PNS benar-benar dimaksimalkan,” tandasnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif