News
Senin, 24 Januari 2011 - 14:55 WIB

Bambang Soesatyo siap diperiksa PPATK terkait SPT Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bambang Soesatyo merasa difitnah terkait beredarnya surat pajak tahunan (SPT) pribadi 2007 dan 2008. Dia mengaku pajaknya tidak ada persoalan, jadi siap-siap saja dilacak oleh Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

“Asal sesuai undang-undang saya siap,” kata Bambang yang juga politisi Golkar ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Advertisement

Dia menuding, pihak yang membuka dan menyebarkan SPT pajaknya bermasalah itu melakukan serangan balik karena dia gencar berbicara mengenai mafia pajak.

“Informasi yang disampaikan oleh seseorang yang mengirim email dengan nama Eli Cohen itu tidak benar. Saya heran kenapa ada orang yang percaya dengan seseorang yang mengirim email padahal tidak mennggunakan nama asli,” tambahnya.

Dia menuturkan, yang mengirimkan surat elektronik gelap ke sejumlah media itu tidak memiliki identitas yang jelas. Yang dia tahu pengirim memakai nama Eli Cohen, yang merupakan nama tokoh agen rahasia Israel, Mossad, yang sangat legendaris.

Advertisement

Bambang memastikan sudah melunasi SPT 2007-2009. “Kalau tidak percaya, ini buktinya. Kalau tidak percaya, silakan juga dicek di kantor Pajak sekarang juga,” kata Bambang seraya menunjukkan sejumlah dokumen.

Sebelumnya beredar surat dari Ditjen Pajak kepada Pusat Analisa Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) perihal pajak anggota Komisi III Bambang Soesatyo. Surat berkop Ditjen Pajak itu bertanggal 23 Maret 2010 dan ditandatangani Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Mochamad Tjiptardjo.

Surat yang sudah beredar di kalangan wartawan itu sejak, Minggu (24/1) menjelaskan perihal permintaaan transaksi keuangan atas nama Bambang Soesatyo. Surat itu berkop Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan alamat dan nomor telepon. Surat bernomor SR-21/PJ/2010 itu bersifat SEGERA. Hal surat adalah Permintaan Data-Data Transaksi Keuangan an. Bambang Soesatyo.

Advertisement

Dalam surat itu disebutkan, Bambang yang kelahiran September 1962 itu beralamat di Bukit Duri Utara No 29, RT 10 RW O1 Tebet, Jaksel ini, disebutkan tidak memasukkan SPT tahunan PPh pribadi pada 2007 dan 2008.

Ditjen Pajak pun meminta data-data mengenai data pendukung berupa transaksi keuangan, karena Bambang, yang juga politisi Golkar memiliki aktiva-aktiva material yang cukup. Surat Tjiptardjo itu ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan RI dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Bambang Soesatyo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif