Soloraya
Sabtu, 22 Januari 2011 - 01:52 WIB

LPH Yaphi laporkan Pemkot Solo ke Komnas HAM

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–LPH Yaphi Solo melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kepada Komisi Nasinal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait rencana pemberlakukan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penjelasan itu diperoleh dari Staf Organiser LPH Yaphi, Winarso saat dihubungi Espos, Jumat (21/1) siang. “Yang kami laporkan mengenai Perda No 3/2008 tentang PKL yang akan diberlakukan tahun ini. Kami menilai Perda ini sangat diskriminatif dan mempunyai potensi besar pelanggaran HAM,” katanya. Perda tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Advertisement

Salah satunya ihwal ketentuan yang boleh berjualan hanya yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Solo. Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa diancam pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta kepada pelanggar Perda. Menurut Winarso Komnas HAM akan memanggil Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) bila Perda tetap diberlakukan. “Orang cari makan kok diancam pidana kurungan berbulan-bulan dan denda sebegitu besarnya, luar biasa sekali. Bila Perda ini diberlakukan ngeri betul. Bisa saja Jokowi diundang Komnas HAM nanti,” imbuhnya.

Winarso mengaku pernah meminta jaminan lapangan pekerjaan, pendidikan dan kesehatan bagi PKL kepada Pemkot Solo. Namun Pemkot tidak bisa menjamin kebutuhan tersebut. Justru Pemkot memaksakan program relokasi PKL yang belakangan diketahui sebagai upaya pembersihan. Sebab Pemkot tidak bertanggung jawab terhadap dampak relokasi. Seperti yang terjadi di Pasar Panggungrejo, Jebres yang diisi mantan PKL Jl Ki Hajar Dewantara belakang Kampus UNS. “Dari 201 kios saat ini tinggal 30 kios yang dioperasikan,” tandasnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Panggungrejo, Sukir yang menilai Pemkot gagal dalam program relokasi PKL Jl Ki Hajar Dewantara. Pemkot dinilai tidak melakukan upaya untuk mengembangkan Pasar Panggungrejo. Sehingga banyak pedagang yang gulung tikar lantas beralih profesi menjadi penarik becak atau kuli kasar.

Advertisement

“Kami telah meminta pendampingan LPH Yaphi terkait persoalan ini. Berbagai permintaan pedagang untuk pengembangan pasar tidak direspons Pemkot,” keluhnya. Diberitakan SOLOPOS sebelumnya Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo, Subagiyo mengungkapkan tidak adanya program untuk Pasar Panggungrejo dalam APBD 2011.

kur

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : LPH YAPHI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif