News
Jumat, 21 Januari 2011 - 15:00 WIB

Polri pastikan tak ada rekayasa kasus Antasari

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar memastikan tidak ada rekayasa dan deal-deal dalam kasus Antasari seperti yang diungkapkan oleh Gayus Tambunan. Pernyataan Gayus itu harus dibuktikan.

“Polri memastikan tidak ada rekayasa. Itu dugaan-dugaan saja. Itu harus ada alat-alat bukti. Soal deal-deal itu dugaan saja,” kata Boy di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/1).

Advertisement

Polri mengaku tidak tahu seputar tudingan Gayus itu. “Yang kita tahu, Pak Cirus adalah jaksa penuntut umum Pak Antasari. Tetapi, terkait apa yang diketahui Gayus itu, kita belum tahu,” ujar Boy.

Menurut dia, proses penyelidikan dan penyidikan yang terkait terus berjalan dan belum tahap kesimpulan.

Ketika ditanya mengapa kasus Cirus lambat padahal sudah ada
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Boy menjelaskan
SPDP tersebut dalam rangka pengumpulan bukti. Penyidik bisa  memanggil calon tersangka menjadi saksi dulu.

Advertisement

“Itu biasa, bukan sesuatu yang aneh. Itu biasa terjadi. Itu hanya masalah teknis dan taktis penyidikan. Itu mungkin dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti,” kata Boy.

Pada 19 Januari, secara tidak langsung Gayus mengungkap bahwa Satgas merilis isu seputar penggelapan pajak perusahaan Aburizal Bakrie agar kasus rekayasa Antasari Azhar yang dipegang Cirus tertutupi.

Antasari, mantan Ketua KPK, menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnen. Dalam kasus tersebut, Cirus Sinaga menjadi jaksa penuntut umum. Pada saat bersamaan, Cirus juga menangani kasus Gayus dalam perkara penggelapan pajak di PN Tangerang pada 2009.

Advertisement

Pihak pengacara Antasari tengah menjajaki akan melakukan pendalaman terhadap pernyataan Gayus tersebut. Mereka menyatakan curhat Gayus tersebut menyiratkan memang ada rekayasa dalam penanganan kasus Antasari Azhar sehingga memudahkan jalan mereka untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Gayus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif