Sukoharjo (Espos)–Pemkab Sukoharjo tetap akan mengusulkan kenaikan tarif retribusi pasar di Sukoharjo meski mendapatkan tentangan dari pedagang pasar. Hal itu ditegaskan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, saat dijumpai wartawan, Kamis (20/1). Bupati menjelaskan penolakan dari sejumlah pedagang pasar tradisional atas rencana kenaikan tarif retribusi tersebut bisa dimaklumi. Dia menyatakan kenaikan retribusi itu dilakukan untuk peningkatan pendapatan alokasi daerah (PAD).
“Perubahan atas tarif retribusi pasar nanti bakal diatur pada peraturan daerah (Perda). Jadi perubahan atas tarif retribusi serta pemungutannya tidak menyalahi aturan normatif,” jelas Wardoyo.
Dia menambahkan pedagang pasar juga tidak perlu khawatir atas kemungkinan meluasnya praktik pungutan liar (pungli) retribusi. Pasalnya, Bupati tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan pungutan retribusi di atas tarif yang ditetapkan dalam Perda tersebut.
“Siapapun itu, entah petugas pemungutnya, kepala pasarnya atau pejabat lain di lingkungan dinas sekalipun. Kalau ternyata terbukti terlibat pungli maka akan kena sanksi,” tegas Wardoyo.
Perda terhadap perubahan retribusi nanti justru diharapkan bisa menghapus praktik pungli sehingga pedagang pasar tradisional akan bisa dilindungi. Seperti diberitakan sebelumnya, wacana kenaikan retribusi pasar ditentang oleh kalangan pedagang di Sukoharjo. Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Grogol dan HPP Kartasura menyatakan menolak wacana kenaikan retribusi pasar. Himpunan Pedagang Pasar Kota Sukoharjo (HPPKS) juga menolak wacana itu karena dianggap memberatkan pedagang pasar tradisional.
hkt