News
Jumat, 21 Januari 2011 - 14:16 WIB

Kemendiknas betuk tim usut penyimpangan anggaran pendidikan Rp 2,3 triliun

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Pendidikan Nasional menargetkan dapat menuntaskan kasus dugaan penyimpangan anggaran pendidikan sebesar Rp 2,3 triliun pada Maret mendatang. Tim kerja dibentuk untuk menelusuri keberadaan dana tersebut sekaligus mengembalikannya kepada kas negara.

“Untuk menuntaskan temuan BPK tentang anggaran Kemendiknas 2009, kita sudah membentuk gugus tugas untuk memanggil dan meminta klarifikasi beberapa pimpinan perguruan tinggi,” ungkap Wukir Ragil, plt Inspektur Jenderal Kemendiknas di Kantor Kemendiknas, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (21/1).

Advertisement

Menurutnya, tim kerja menyampaikan laporannya setiap dua pekan sekali. Bila dinilai ada perkembangan yang mencolok, Kemendiknas akan menyampaikan kepada masyarakat seperti yang digelar pada pagi ini.

“Di Universitas Airlangga ada penyimpangan Rp 39 miliar, kemarin sudah mengembalikan Rp 11,7 miliar. Kami terus pantau sampai benar-benar tuntas,” paparnya.

Sejumlah temuan yang juga masih dalam penelusuran adalah temuan penyimpangan senilai Rp 19,5 miliar di Universitas Mataram. Demikian juga yang dilakukan terhadap temuan yang belum dapat dipastikan nilai keselurahannya di ITS, Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Jakarta.

Advertisement

Dia mengingatkan temuan adanya penyimpangan pengunaan dana tidak serta merta berarti pidana korupsi. Bisa jadi penyebabnya adalah kesalahan dalam administrasi. Agar tepat aksi penanganannya, maka Kemendiknas menggandeng Kementerian Keuangan.

“Kita juga akan koordinasi dengan Kemenkeu berkaitan dengan pemindahan aset pengelolaan barang milik negara. Semua prosesnya akan selesai Maret nanti,” sambung Wukir.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dana yang tidak jelas di Kemendiknas senilai Rp 2,3 triliun pada 2009. Berdasarkan data BPK, temuan-temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti antara lain kasus pengadaan tanah untuk sekolah di Kinabalu, Malaysia Rp 8,3 miliar.

Advertisement

Hingga akhir Desember 2010 temuan itu tetap belum ditindaklanjuti. Bahkan, pejabat Kemendiknas mengirim lagi dana Rp 7,5 miliar ke Konjen RI di Kinabalu. Catatan BPK, dana tersebut tidak dibukukan sesuai UU yakni di luar rekening Kemlu.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif