Karanganyar (Espos)–Penerima bantuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melalui Koperasi Syariah Sunar Budi Jamilah Sejahtera (SSBJS) diduga fiktif.
Sementara itu tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng mulai menghitung secara maraton kerugian negara atas kasus tersebut. Salah satu jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Faizal Banu, ketika dihubungi Espos, Rabu (19/1), mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, selain menemukan adanya indikasi koperasi yang fiktif juga penerima bantuan ternyata fiktif.
“Ada dugaan penerimanya juga fiktif. Karena dari beberapa yang kami cek namanya ada, tapi orangnya tidak ada dan ada yang tidak menerima. Sekarang kami masih cek satu per satu penerima bantuan,” jelasnya. Faizal mengaku cukup sulit mengecek data penerima bantuan Kemenpera tersebut. Atas kondisi ini pihaknya telah meminta bantuan aparat desa untuk melakukan pengecekan data penerima bantuan.
“Jadi memang selain koperasinya fiktif, penerimanya juga ada yang fiktif. Jumlahnya kami belum tahu pasti karena masih dicek,” tuturnya.
Saat ini, Faizal menambahkan tim BPKP dari Jateng yang terdiri atas tiga orang masih terus melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus yang menyeret Ketua Koperasi SSBJS, Muzamil Sulasiah. “Sudah dua hari ini (Selasa-Rabu-red) tim dari BPKP menghitung kerugian negara kasusnya Muzamil. Mereka kerja dari pagi sampai malam hari,” ujarnya. Koperasi SSBJS diduga telah menyelewengkan dana bantuan dari Kemenpera tahun 2007-2008 silam senilai hampir Rp 4,04 miliar lebih. “Kami juga masih melakukan penelusuran aset Muzamil karena sebagian uang bantuan itu diduga digunakan untuk membeli tanah atau bangunan,” katanya.
isw