News
Kamis, 20 Januari 2011 - 10:35 WIB

KPK periksa Hari Sabarno sebagai tersangka kasus Damkar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hari Sabarno, tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar). Mantan Mendagri itu memenuhi panggilan KPK untuk pertama kalinya dengan status sebagai tersangka.

“Saya diperiksa bukan sebagai saksi. Saya dianggap ikut serta dan terlibat. Padahal faktanya tidak demikian,” ujar Hari kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Advertisement

Hari datang ke kantor KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Mengenakan safari abu-abu, dia datang didampingi salah seorang ajudannya. Berdasarkan dari jadwal pemeriksaan di KPK, Hari diperiksa sebagai tersangka.

Hari disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31/ 1999. Mantan menteri era Megawati Soekarnoputri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.

Hari yang menjabat sebagai Mendagri pada tahun 2002 menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil Damkar dengan spefikasi tertentu.

Advertisement

Radiogram tersebut itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil Damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hari Sabarno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif