Soloraya
Kamis, 20 Januari 2011 - 23:05 WIB

Kasus perampokan pedagang emas di Boyolali direkonstruksi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jajaran Reskrim Polres Boyolali menggelar rekonstruksi kasus perampokan terhadap pedagang emas di Pasar Sunggingan, Kamis (20/1).

Kegiatan yang dipimpin Kasatreskrim AKP Saprodin itu, empat tersangka memperagakan sebanyak 12 adegan terkait perampokan yang terjadi sekitar bulan Desember lalu. Hadir juga kuasa hukum keempat tersangka, Alif Arifin SH.

Advertisement

Keempat tersangka itu masing-masing Sulistyono alias Balung, 41, warga Kampung Purwogondo RT 3/I, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo; Edy Agung alias Keruk, 40, warga Desa Ngabeyan RT 1/I, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo; Soeryo Suseno, 41, warga Kampung Sidorejo, Mangkubumen, Banjarsari, Solo dan Soebiyakto alias Sebeh, 49, warga Sidodadi, Kelurahan Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota. Sedang satu tersangka Joko Utamso, 45, warga Kampung Dawung Wetan, Danukusuman, Serengan Solo tidak dilibatkan, karena berperan sebagai penadah.

Kegiatan itu diawali dengan dua tersangka yang mengawasi kondisi pasar di depan sebuah toko kayu di sebelah utara pasar. Sedang dua tersangka lainnya, Edy Agung dan Soeryo Suseno mengawasi di sebelah utara Lapangan Sunggingan. Dengan pengamatan itu, para tersangka bisa melihat kondisi Toko Emas Kutut yang menjadi sasaran perampokan.

Selain itu, dalam adegan itu juga diperagakan keempat tersangka yang mengejar korban Suharsi Wahyuningsih yang diperankan oleh anggota Polres, yang tengah menumpang andong menuju kediamannya di Kampung Srimulyo atau sebelah timur Pasar Sunggingan.

Advertisement

Adegan kemudian, saat pelaku menghentikan laju andong milik Muh Santoso, 41, yang ditumpangi korban. Pelaku juga menodongkan pistol dan celurit hingga merampas tas korban yang berisi emas tiga ons, uang tunai dan Ponsel.
Selama rekonstruksi tersebut, keempat tersangka mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Bahkan, tangan keempat tersangka diborgol selama memperagakan adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Seusai rekonstruksi,  Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Saprodin mengatakan dilakukan rekonstruksi itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. “Untuk menambah keyakinan akan berkas pemeriksaan yang telah dibuat sehingga kami menambah dengan adanya rekonstruksi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Ditambahkannya, setelah selesai proses pemeriksaan, berkas selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif