Wonogiri (Espos)–Meski belum habis masa berlakunya, Peraturan Daerah (Perda) No 11/1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri segera direvisi. Hal itu untuk menyesuaikan dengan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang yang mencantumkan sejumlah perubahan.
Revisi Perda itu saat ini tengah digodok oleh tim dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai leading sector. Kabid Praswil Bappeda, Edi Djoko Dwiono mengungkapkan salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah soal pengenaan sanksi pelanggaran Perda itu.
Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/1), Edi mengungkapkan jika sebelumnya sanksi tersebut hanya dikenakan kepada pemohon izin pembangunan yang melakukan pelanggaran. Dalam UU yang baru itu, penerbit izin juga akan dikenai sanksi jika mengeluarkan izin tak sesuai ketentuan UU maupun Perda RTRW.
“Sanksinya yang paling berat adalah hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Bagi penerbit izin, ditambah dengan peletakan jabatan atau pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran,” jelas Edi.
Edi menyebut beberapa kategori pelanggaran di antaranya proses perizinan tidak sesuai prosedur, pelaksanaan perizinan tidak sesuai RTRW, serta izin tidak sesuai RTRW. Pemohon izin adalah semua kalangan masyarakat sedangkan pemberi izin adalah pejabat pemerintah yang memberikan izin sesuai bidangnya. Bahkan bupati pun bisa dikenai sanksi itu jika melakukan pelanggaran tersebut.
shs