Soloraya
Kamis, 20 Januari 2011 - 20:30 WIB

55 PNS Klaten kena hukuman disiplin

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Sebanyak 55 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Klaten dijatuhi hukuman disiplin, sepanjang tahun 2010 lalu. Seorang di antara mereka diberhentikan secara tidak hormat lantaran tidak masuk kerja sampai berbulan-bulan tanpa keterangan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Kamis (20/1), hukuman lain yang dikenakan kepada para PNS indisipliner itu meliputi seorang yang dikenai pembebasan jabatan, dua orang turun pangkat satu tahun, dua orang ditunda kenaikan pangkatnya, 39 orang ditunda kenaikan gajinya, seorang diberi pernyataan tidak puas dan sembilan lainnya diberi teguran.

Advertisement

Kepala BKD Klaten, Purwanto Anggoro Cipto kepada wartawan di Klaten, baru-baru ini, mengatakan pihaknya membentuk lima tim penegak disiplin yang kerap menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengecek kedisiplinan PNS. “Biasanya kalau habis disidak oleh tim, (PNS) kelihatannya tertib-tertib,” jelasnya.

Dia menguraikan penerapan PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS memberikan sanksi tegas dan keras bagi PNS yang terbukti melanggarnya. Menurutnya, ketidakhadiran PNS di tempat kerja dihitung secara akumulatif sesuai jam kerja yang ditinggalkan. Jika akumulasi jam kerja yang ditinggalkan mencapai 46 hari kerja, PNS diberhentikan.

Kasubbid Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Klaten, Rijana, Kamis, menuturkan jika dibandingkan tahun sebelumnya, PNS yang dikenai hukuman disiplin pada 2010 meningkat. Menurutnya, tahun 2009 hanya 12 PNS terkena hukuman disiplin. “Aturan lama lebih  longgar sehingga butuh waktu lama untuk menjatuhkan sanksi.”

Advertisement

Dia menilai penerapan PP 53/2010 sejak Juni 2010 efektif untuk menindak PNS yang tidak disiplin. Menurutnya, sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan mulai teguran sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

rei

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pns Sanksi Pns
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif