News
Rabu, 19 Januari 2011 - 14:40 WIB

Vonis Gayus 7 tahun: Jaksa banding, kuasa hukum pikir-pikir

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Foto: Repro Repbublika.co.id

Jakarta – Tim jaksa penuntut umum kasus Gayus Tambunan menyatakan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1) siang ini.

Advertisement

“Kami menuntut hukuman 20 tahun penjara, namun majelis hakim kan henya menjatuhkan 7 tahun. Itu kan sangat jauh, sehingga kami akan banding,” papar salah seorang anggota Tim jakas penuntut umum Uung Abdul Syukur, seperti disampaikan melalui wawncara di TVOne.

Sementara itu, Pia Nasution selaku kuasa hukum Gayus menyatakan menghargai keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memutuskan 7 tahun penjara itu. ”Kami menghrgai itu, cuma kami agak menyayangkan soal keputusan majelis hakim yang menyatakan Gayus secara sah melakukan kesalahan atas semua yang didakwakan kepada dia,” kata dia saat diwawancarai reporter TVOne yang melakukan siaran langsung pengadilan tersebut.

Pia sendiri menyatakan belum memutuskan apakah pihaknya akan banding atau menerima keputusan majelis hakim. ”Dalam satu dua hari ini kami masih akan bertemu dengan Gayus dan berpikir-pikir langkah apa yang akan kami tempuh selanjutnya,” tambah dia.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus sebelumnya dituntut selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider enam bulan. Selain menuntut pidana badan, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Gayus Tambunan sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan.

Untuk dakwaan ke satu, terkait pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), jaksa menjerat Gayus dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair Pasal 5 ayat 1 huruf  a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Gayus dituding memberikan sejumlah uang kepada penyidik M Arafat Enanie baik secara langsung maupun melalui pengacaranya Haposan Hutagalung. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. mul/TVOne

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Vonis Gayus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif