News
Rabu, 19 Januari 2011 - 14:01 WIB

Gayus divonis 7 tahun denda Rp 300 juta

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Foto: Repro KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Jakarta — Terdakwa kasus dugaan mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, divonis 7 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Albertina Ho, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/1) siang. Sebelumnya, dalam salah satu pertimbangan, Gayus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi PT SAT.

Advertisement

“Mengadili kasus terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana korupsi serta memberi keterangan yang tidak benar tentang harta benda yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana korupsi. menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahundan denda 300 juta rupiah,” demikian Albertina.

Hal-hal memberatkan, menurut hakim, di antaranya, perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Sebagai PNS, perbuatan Gayus juga dinilai menghambat pemasukan pajak dan merugikan kepentingan nasional. Sementara, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan memiliki anak yang masih kecil, berusia muda sehingga diharap bisa memperbaiki perbuatannya. Kompas.com

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Vonis Gayus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif