News
Rabu, 19 Januari 2011 - 16:40 WIB

DPRD: Batalkan pengangkatan pengawas sekolah tak prosedural!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karangasem (Espos)–DPRD meminta Walikota Solo, Joko Widodo membatalkan pengangkatan pengawas sekolah tanpa melalui prosedur yang semestinya. Ketua Komisi IV, Zaenal Arifin saat ditemui wartawan di Gedung Dewan, Rabu (19/1), menyesalkan pengangkatan mantan Kepala SDN 15 Mangkubumen, Darsono sebagai pengawas sekolah yang tidak sesuai dengan prosedur. “Kebijakan pengangkatan pengawas sekolah itu aneh. Belum ikut ujian seleksi kok sudah dilantik sebagai pengawas sekolah,” tegas Zaenal.

Disinggung apakah Komisi IV mencium dugaan praktik nepotisme, Zaenal enggan berkomentar jauh. “Saya tidak tahu apa benar ada praktik nepotisme. Tetapi masyakarat bisa memberikan penilaian sendiri. Kalau pengangkatan pengawas sekolah itu tidak prosedural ya perlu dipertanyakan maksudnya,” tukas Zaenal.

Advertisement

Zaenal berharap, Darsono bisa mengikuti ujian seleksi menjadi pengawas sekolah sebagaimana mestinya. Pihaknya juga berharap panitia seleksi bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih objektif.

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD, Supriyanto. Politisi dari Partai Demokrat ini menyayangkan sikap Walikota Solo. “Pengangkatan pengawas sekolah harus dibatalkan karena segala kebijakan yang diambil itu harus melalui prosedur,” tandas Supriyanto.

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo mempertanyakan promosi dan mutasi 125 kepala sekolah dan pengawas sekolah di Solo. Pasalnya, ada salah seorang yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengawas sekolah tapi tetap diangkat. Ketua PGRI Solo, Sugiaryo, mengungkapkan untuk diangkat menjadi pengawas sekolah, seorang kandidat harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seleksi sebagai pengawas.

Advertisement

Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) juga mendesak Walikota Solo, Joko Widodo, menaati Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang diundangkan pada 28 Maret 2007. Permendiknas menyebutkan, seseorang bisa diangkat sebagai pengawas sekolah jika lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

Koordinator MPPS, Hastin Dirgantari mengungkapkan jika Permendiknas masih berlaku dan pengangkatan pengawas sekolah di Solo tidak sesuai Permendiknas, maka pengangkatan bisa dibatalkan. Oleh karena itu ia mengusulkan agar PGRI berkomunikasi langsung dengan Walikota sebagai pengambil kebijakan. Jika benar ada pelanggaran, harus dibatalkan.

mkd

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif