News
Selasa, 18 Januari 2011 - 13:37 WIB

Rumah minimal harus berukuran 36 meter persegi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menetapkan ukuran rumah umum bagi masyarakat adalah 36 meter persegi. Dengan demikian, dalam penyusunan Rancangan Detil Rinci (DED) pembangunan rumah ke depan adalah rumah minimal seluas 36 meter persegi.

“Ukuran rumah umum ke depan diupayakan seluas 36 meter persegi,” ujar Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa seperti dikutip dari situs Kemenpera, Selasa (18/1).

Advertisement

Suharso menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum adalah rumah tapak yang diperuntukkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu dengan adanya luas minimal rumah tersebut, masyarakat yang menempati rumah tersebut dapat tinggal dengan nyaman.

Menurut Menpera, selain mengatur luas minimum rumah umum, pihaknya juga akan berupaya menetapkan luas minimum rumah susun bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Namun demikian, hingga saat ini pihaknya masih membahas berapa angka yang pas untuk luas minimum Rusun. “Untuk luas minimum Rusun mungkin lebih kecil daripada rumah umum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Suharso menuturkan salah satu angka yang pas untuk luas minimum Rusun adalah 18 meter persegi. Rusun yang memiliki luas 18 meter persegi tersebut dapat diperuntukkan bagi 2 orang. “Jangan sampai Rusun yang memiliki luas 18 meter persegi dihuni lebih dari dua orang,” katanya.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ukuran Rumah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif