Soloraya
Selasa, 18 Januari 2011 - 23:45 WIB

Kasus sindikat Upal, mantan pegawai PN dituntut 4 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Mantan Kasubag Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Nuryanta yang menjadi terdakwa kasus sindikat uang palsu (Upal) dituntut pidana penjara selama empat tahun di PN Sukoharjo, Selasa (18/1).

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Nursiyah Wahyuni  SH dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Asminah SH sebagai hakim ketua, serta Ikhsan Fathoni SH dan Berlinda Ursula Mayor SH sebagai hakim anggota. Nursiyah menegaskan Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana meniru atau memalsu mata uang yang dikeluarkan negara sebagaimana diatur Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Menurut Nursiyah, Tuntutan JPU kepada terdakwa telah disesaikan dengan fakta di persidangan yang diperkuat pernyataan dari sejumlah saksi serta barang bukti. Puluhan barang bukti yang diuangkap dalam perkara Upal tersebut antara lain berupa 154 lembar uang kertas lima puluh ribuan setengah jadi atau palsu, 74 lembar uang kertas lima puluh ribuan palsu, serta beberapa alat pencetak yang digunakan terdakwa untuk mencetak uang palsu. Alat-alat pencetakan itu di antaranya botol tinta printer, lem kertas, serta rakel dan screen sablon.

“Ada juga beberapa alat bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan salah satu alat bukti yaitu berupa satu unit sepeda motor yang dipakai terdakwa dirampas untuk negara,” tutur jaksa.

Nursiyah menambahkan, tuntutan JPU terhadap Nuryanta tersebut lebih berat dibandingkan dengan dua terdakwa lain yang terlibat dalam sindikat pembuatan Upal tersebut, yaitu Mujiran dan Anang Kristanto. Sebelumnya, urai Nursiyah, dua terdakwa tersebut telah dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Sedangkan Mujiran yang sama-sama memiliki peranan penting dalam kasus sindikat Upal itu, imbuh Nursiyah, hingga kini masih dalam buronan kepolisian.

Advertisement

“Yang menjadi pertimbangan adalah karena terdakwa (Nuryanta-red) merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Apalagi, (peranan terdakwa) kasus ini atas inisiatif dia (Nuryanta), kejadiannya juga di rumah dia, jadi harus dibedakan dengan orang-orang yang terlibat lainnya,” terang Nursiyah.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, YB Irphan menyatakan siap membuat pembelaan secara tertulis. Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk penyusunan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Sidang perkara Upal itu akan dilanjutkan Selasa (25/1) pekan depan.

hkt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Sindikat Upal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif