News
Selasa, 18 Januari 2011 - 14:32 WIB

Asppro: Penataan reklame Solo kacau

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kalangan Asosiasi Perusahaan dan Praktisi Periklanan Solo (Asppro) menilai penataan reklame di Solo kacau.Kekacauan tampak dari tidak adanya aturan jelas yang mengatur setidaknya dua jenis reklame, yakni midi board dan direction board.

Pemasangan dua jenis reklame itu, selama ini, terkesan serampangan. Akibatnya, diduga sejumlah reklame bernilai belasan juta rupiah tak laku dilelang. Ketua Asppro, MH Qoyiim mengatakan Pemkot Solo saat ini belum memiliki peraturan yang mengatur semua jenis reklame, sehingga para biro iklan pun memanfaatkan peluang yang ada. Akibatnya penataan reklame di Solo kacau. Dampak dari kekacauan itu, sebutnya, adalah adanya rencana Pemkot untuk menghapus tiga titik reklame yang tidak laku. Tiga reklame itu berada di kawasan Silir, Semanggi, Pasar Kliwon; sekitar Makro, Tipes; dan kawasan Pasar Gede.

Advertisement

“Menyikapi adanya tiga titik reklame yang direncanakan akan ditebang itu, kami justru melihat itu adalah bentuk ketidakmampuan Pemkot Solo menata reklame. Seharusnya dalam hal ini Pemkot bersikap lebih agresif dan progresif dengan mengikuti perkembangan reklame. Buat peraturan daerah agar penataan reklame lebih baik,” tegas Qoyiim, saat jumpa pers di Gedung Kesenian Solo (GKS) Sriwedari, Selasa (18/1).

Qoyiim yang didampingi anggota Asppro, Bambang Ari menimpali salah satu contoh penataan yang kacau tampak di kawasan Baron. Di lokasi tersebut berdiri titik baliho yang dilelang senilai sekitar Rp 30 juta. Namun, tak jauh dari lokasi, Pemkot Solo memberi izin pendirian midi broard berjajar, dengan hanya memakan biaya Rp 5 juta tanpa lelang. Midi board berukuran 3 meter (m) x 2 m, sedangkan baliho berukuran 4 m x 6 m. Rentang biaya yang jauh, menurut Bambang tidak sebanding dengan ukuran reklame dan kemudahan mendapatkan izin pemasangan reklame jenis itu. Terkait berbagai kondisi tersebut, Bambang menegaskan sudah saatnya Pemkot Solo merancang peraturan daerah mengenai pentaaan reklame.

tsa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Reklame
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif