News
Senin, 17 Januari 2011 - 23:36 WIB

Sindikat pencuri anak usia sekolah dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sindikat pencuri anak usia sekolah dibongkar Jajaran Polresta Solo, Senin (17/1). Tak tanggung-tanggung, ketiga tersangka yang diringkus telah beraksi lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solo dalam satu bulan terakhir.

Menurut Kasatreskrim, Kompol Edhei Sulistyo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana, ketiga tersangka itu Ro, 17, warga Pajang, Laweyan, Dn alias Bj, 16, warga Gatak, Sukoharjo, dan Darmadi alias Cesper alias Ucil, 20, warga Kartasura, Sukoharjo. Mereka merupakan trio pencuri spesialis rumah kosong dan gedung sekolah di bawah kendali Ro.  Kali terakhir, Ro berpasangan dengan Cesper mencuri alat gamelan di gudang SD N Premulung, Sondakan, Laweyan, Sabtu (15/1). Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta. Selanjutnya, Ro juga berpasangan dengan Bj mencuri CPU di SD N Pajang dengan total kerugian mencapai Rp 5 juta, Kamis (13/1).

Advertisement

“Barang bukti (BB) yang disita ada banyak, seperti alat gamelan, obeng, tatah, uang Rp 17.000, CPU, speaker, monitori, radio, kabel, potongan gagang pintu, dua buku tabungan, dan pakaian. BB itu disita dari tangan para tersangka yang ditaruh di daerah Depok,” tegas dia saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin (17/1).

Dia mengatakan, modus yang digunakan para tersangka, yakni merusak pintu rumah ataupun pintu gudang sekolah dengan menggunakan obeng. Seringkali, aksi itu dilakukan saat malam hari atau dini hari. “Ya, intinya lebih dari 10 TKP. Rata-rata, berada di gedung sekolah, rumah kosong, dan terkadang di tempat parkiran. Mereka memang sudah menjadi target buruan kami dalam satu  bulan terakhir,” katanya.

Menurut dia, masing-masing tersangka ditangkap petugas di tempat rosok di Brengosan, Laweyan tanpa perlawanan. Pasalnya, saat penangkapan ketiga tersangka sedang menggelar pesta Miras di lokasi penggerebekan. Di hadapan penyidik, mereka mengakui merupakan trio pencuri spesialis rumah kosong dan gedung sekolah. “Jadi, dua dari tiga tersangka yang ditangkap memang tergolong masih kecil (anak-anak –red). Dari keterangan para tersangka diketahui yang berperan sebagai otak pencurian adalah Ro. Sedangkan, yang lain bertindak sebagai eksekutor bersama Ro juga,” katanya.

Advertisement

Dia menerangkan, guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Solo. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Untuk Cesper merupakan residivis pencurian motor, pencurian rokok, dan kasus penganiayaan warga asing. Lalu untuk Ro merupakan residivis pencurian sepeda di Laweyan. Sedangkan, Bj, belum pernah dihukum,” katanya.

Menurut pengakuan Ro, selama ini dirinya dengan dua temannya merupakan anak jalanan yang hidup menggelandang di Kota Bengawan. Lantaran kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, dirinya terpaksa menjadi ‘nahkoda’ pencurian di sejumlah tempat. “Ya, aksi pencurian itu saya yang mengajak teman-teman (Bj dan Cesper –red). Kami semua tidak sekolah saat ini. Setiap hari hidup di jalanan. Hasil barang curian biasanya kami jual untuk beli makan dan minum,” jelas Ro.

pso

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif