News
Senin, 17 Januari 2011 - 11:37 WIB

Pengadilan kabulkan permohonan Mandala tunda utang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines, sekaligus memberikan jalan bagi manajemen untuk menjalankan rencana restrukturisasi.

“Kami menyambut baik putusan Pengadilan NIaga ini dan kini Mandala punya waktu 45 hari untuk fokus dalam membuat rencana restrukturisasi guna membuat kondisi maskapia ini lebih baik,” ujar kuasa hukum Mandala, James purba di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/11).

Advertisement

Dengan keluarnya keputusan ini maka pengadilan telah menunjuk pengurus bagi seluruh aset Mandala. Tugas dari pengurus yaitu melindungi aset Mandala dari kreditur dan juga pengajuan berbagai klaim dalam waktu 45 hari dari kreditur-kreditur tersebut sehingga manajemen fokus ke rencana restrukturisasi.

“Kami mengerti dan menyesal akan ketidaknyamanan yang telah dialami oleh seluruh penumpang, agen, dan rekan bisnis kami lainnya. Namun, langkah restrukturisasi menjadi cara yang terbaik untuk memperbaiki kondisi perusahaan,” kata Direktur Utama Mandala, Diono Nurjadin pada kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, Mandala menghentikan sementara penerbangannya mulai Kamis, 13 Januari 2011 lalu. Kabar tutupnya Mandala Airlines ini memang cukup mengejutkan mengingat sebelumnya telah mengumumkan berbagai rencana yang cukup mengesankan.

Advertisement

Pada pertengahan 2010 lalu Mandala Airlines merambah rute penerbangan internasional dengan membuka rute Jakarta-Singapura dan Balikpapan-Singapura pulang pergi. Untuk melayani peningkatan penumpang, Mandala segera memperkuat armadanya dengan 25 pesawat baru dari Airbus.

Perseroan sudah berjanji akan memberikan refund yang adil untuk para penumpang yang sudah membeli tiket.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Mandala
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif